PELABELAN HALAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM PERSPEKTIF QAWAID FIQHIYYAH
DOI:
https://doi.org/10.63195/moderation.v3i2.96Keywords:
Qowaid Fiqhiyyah; Lebel Halal; Majelis Ulama IndonesiaAbstract
Qowaid Fiqhiyyah adalah suatu ilmu kaidah yang memiliki banyak urgensi,diantaranya
adalah memahami mana teks yang umum dan mana teks yang khusus,selain itu Qowaid fiqhiyyah
adalah suatu kaidah untuk mengatasi problematika dalam suatu keadaan,maupun itu bidang Ibadah
ataupun muamalah,sperti dalam pembahasan kali ini bagaimana suatu muamalah/jual beli
makanan yang harus memiliki produk sertifikasi halal,apakah relevan atau tidak,atau relevan atau
tidaknya diukur dengan bagaimana keadaan suatu permasalahan yang sehingga memiliki istinbath
hukum yang berbeda. Tentu selain di dukung dengan suatu keadaan hal ini harus di sesuaikan
dengan Al Quran dan Hadist,sebagai sumber utama hukum islam,bagaimana realisasi antara suatu
kaidah dengan sumber utama hukum islam,karena Al Quran dan Hadist tidak dapat menjawab
seluruh problematika dalam kehidupan maka dibtuhkan ijma’ dan Qiyas yang dikemukakan oleh
para ahli atau Ulama,dari zaman ke zaman tentu akan memiliki banyak perbedaan karena suatu
hukum akan diukur dengan keadaan yang terjadi pada saat itu,mudah mudahan kita selalu
mendapatkan petunjuk sesuai dengan apa yang Allah terima dan Allah Ridhai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moderation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



